2 Terdakwa Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

SIDANG VONIS : Terdakwa Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Rully Eka Saputra oknum pegawai bank tersebut divonis selama 3 tahun penjara.--

Kredit Bank Bermasalah Rugikan Keuangan Negara Rp1,38 Miliar

REL, Palembang - Dua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2012 sampai 2017 pada sebuah bank pelat merah di Prabumulih. Divonis masing-masing 3 dan 4 tahun penjara.

Terdakwa Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Rully Eka Saputra oknum pegawai bank tersebut divonis selama 3 tahun penjara.

Perbuatan kedua terdakwa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,38 miliar. Amar putusan dibacakan Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang Kelas IA, Rabu, 14 Agustus 2024.

"Mengadili dan menjatuhkan  pidana terhadap terdakwa Rully Eka Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gustiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.

BACA JUGA:Sumsel Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Pantau Langsung Pemadaman Karhutla Gambut

Selain itu, kedua terdakwa dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.  Kedua terdakwa tersebut, juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Selain denda, terdakwa Hendra Gustiawan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp870 juta. Sedangkan untuk terdakwa Rully Eka Saputra  tidak dikenakan uang pengganti, karena tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menilai, terdakwa Hendra Gustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Sementara terdakwa Rully Eka Saputra, majelis hakim menyatakan telah terbukti memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

Di antaranya memperkaya terdakwa Hendra Gustiawan Direktur CV Baim Truss.  Majelis hakim mengatakan dalam pertimbangannya hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Modus terdakwa dalam perkara ini adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar atas pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang, oleh CV Jaya Empat Bersaudara menggunakan APBD Kota Prabumulih tahun anggaran 2015. (*)

Tag
Share