Polemik Pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024: Sudarsono Saidi Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu

Pilkada 2024 dan Kaesang Pangarep: Bagaimana Jokowi Bisa Mengatasi Putusan MK?-Doc/Foto.Ist-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memicu polemik mengenai pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dalam Pilkada 2024.

Sosok Kaesang yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disebut-sebut tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah usai MK menolak gugatan terkait perubahan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.

BACA JUGA:Prosedur Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Dan Rincian Biaya yang Dikeluarka

BACA JUGA:Banyuasin Buka 591 Formasi CPNS 2024, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus

Pegiat media sosial Sudarsono Saidi menilai keputusan MK ini menjadi batu sandungan bagi Kaesang untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Menurut Sudarsono, Jokowi masih memiliki peluang untuk memastikan anaknya dapat berpartisipasi dalam Pilkada dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"MK mengeluarkan putusan yang merugikan Pak Jokowi. Anak tak bisa jadi cagub/cawagub. Peta kontestasi jadi berubah. Ada satu peluang. Mumpung masih presiden.Segera perintahkan Menkumham yang baru untuk keluarkan Perppu. Alias membatalkan putusan MK. Bakal seru pol," ujar Sudarsono dalam cuitannya di platform X pada Selasa (20/8).

BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Pecinta Touring Antar Negara! SIM Indonesia Kini Bisa Digunakan di Seluruh ASEAN

BACA JUGA:Pemerintah Segera Batasi Penggunaan BBM Subsidi untuk Kendaraan Tertentu

Putusan MK dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon.

Gugatan terkait ini sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa, A. Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University, yang berupaya untuk mengubah ketentuan tersebut.

Hakim Saldi Isra, dalam putusannya, menyatakan bahwa aturan mengenai syarat usia minimum ini sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan ulang. "Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," tegasnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Melantik Sejumlah Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Kepresidenan

BACA JUGA:Lomba Panjat Pinang dengan Hadiah Janda Muda,Viral di Media Sosial

Terkait usulan Sudarsono agar Jokowi mengeluarkan Perppu, para ahli hukum menyatakan langkah tersebut bukanlah hal yang mudah dilakukan, mengingat Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam kondisi genting atau darurat.

Tag
Share