Ayah Tiri Pelaku KDRT di Pagaralam Ditangkap

VIRAL: Kasus viral ayah tiri aniaya anak tiri ditangkap Polres Pagaralam. Foto: dok/ist--

REL, Pagaralam - Warga Kota Pagaralam digemparkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ayah tiri bernama Leonardo. 

Pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, LTM, di rumah mereka di Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Kejadian ini menjadi viral setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut beredar luas di media sosial. Video yang berdurasi hampir empat menit itu menunjukkan bagaimana Leonardo memukul punggung dan kepala korban setelah terjadi cekcok di dalam rumah. Peristiwa bermula ketika LTM sedang memasak di dapur. Usai memasak, ia masuk ke kamarnya, namun terjadi perselisihan dengan ayah tirinya.

Pertengkaran memanas saat Leonardo meludahi LTM, yang kemudian dibalas dengan lemparan tudung saji oleh korban. Tak terima, Leonardo kemudian menyerang korban dengan pukulan bertubi-tubi. Ibu korban yang berada di tempat kejadian berusaha melerai, namun insiden berlanjut ketika Leonardo mengambil pisau dan mencoba menusuk LTM. Beruntung, korban berhasil menangkis serangan itu dengan tangan kanannya, meski harus mengalami luka robek sepanjang tiga centimeter di punggung tangan.

BACA JUGA:Dua Pelaku Ganjal Mesin ATM Ditangkap

BACA JUGA:Maju di Pilkada Empat Lawang 2024, Arifai Siap Mundur dari DPRD Dampingi Joncik Muhammad

Setelah insiden tersebut, LTM segera melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pagaralam. Menanggapi laporan ini, polisi bergerak cepat dan menetapkan Leonardo sebagai tersangka pada 22 Agustus 2024. 

Namun, saat hendak ditangkap, tersangka berhasil melarikan diri, hingga akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Agustus 2024.

Pengejaran polisi terhadap Leonardo akhirnya membuahkan hasil setelah keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib pada Senin dini hari, 26 Agustus 2024. Leonardo pun langsung diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mako Sat Reskrim) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Leonardo mengakui seluruh perbuatannya. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, serta rekaman CCTV yang menjadi kunci dalam kasus ini.

“Atas perbuatannya, Leonardo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Erwin Aras Genda. (*)

Tag
Share