Terdakwa Promotor Judi Online Dituntut 1 Tahun Penjara

TUNTUT: JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yetty Febri Andini SH, melalui jaksa pengganti Desmilita SH, menuntut terdakwa promotor judi online dengan pidana penjara selama satu tahun. Foto: dok/ist--

REL, Palembang – Pengadilan Negeri Palembang diguncang dengan kasus promosi judi online yang melibatkan terdakwa Dandi Dwinata. Pada Senin (26/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yetty Febri Andini SH, melalui jaksa pengganti Desmilita SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Efiyanto SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Dandi Dwinata telah melanggar hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan, dan memungkinkan akses informasi elektronik yang berisi muatan perjudian. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Dandi Dwinata menerima pesan di Instagram dari akun palsu bernama Serly, yang menawarkan pekerjaan sebagai promotor untuk situs perjudian online. Dandi tergiur dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp 1 juta, ditambah bonus Rp 1 juta. Setelah terdakwa menanyakan mekanisme promosi, admin situs perjudian tersebut memberikan instruksi untuk mempromosikan situs melalui akun Instagram milik Dandi, dengan mengunggah foto kemenangan hasil perjudian.

BACA JUGA:Ayah Tiri Pelaku KDRT di Pagaralam Ditangkap

BACA JUGA:Puluhan UMKM Meriahkan Bazar Kemerdekaan di OKU Timur, Promosikan Produk Lokal dalam Perayaan HUT RI ke-79

Untuk menjalankan tugasnya, terdakwa kemudian membuat akun palsu bernama Selatan Media dan secara berulang kali mempromosikan situs judi di Instagram Story miliknya. Dari aktivitas tersebut, Dandi menerima keuntungan sebesar Rp 2 juta pada Maret 2024 dan Rp 2,3 juta pada April 2024 sebagai upah dan bonus.

Namun, pada 2 Mei 2024, aktivitas Dandi berhasil diendus oleh Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, yang kemudian mengamankan dirinya untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan maraknya promosi judi online di media sosial yang menargetkan kalangan muda. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan