Polisi Sultra Tangkap Dua Nelayan Pengguna Bahan Peledak di Perairan Konawe Selatan
Tim Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Kabupaten Konawe Selatan.-Foto: dok/ist.-
REL , SULAWESI TENGGARA - Tim Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Kabupaten Konawe Selatan.
Kedua nelayan yang ditangkap tersebut berinisial SA (43) dan NA (42), warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, pada Selasa (27/8).
"Mereka ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di lokasi itu," ujarnya saat ditemui di Kendari, Rabu.
Menurut Faisal, dalam interogasi, kedua nelayan tersebut mengakui rencana mereka untuk menggunakan bahan peledak yang mereka rakit sendiri untuk menangkap ikan di sekitar Perairan Laonti.
BACA JUGA:Dua Bandar dan Kurir Shabu-Shabu Ditangkap
BACA JUGA:Terdakwa Promotor Judi Online Dituntut 1 Tahun Penjara
"Mereka rakit sendiri bahan peledak itu dengan menggunakan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya," jelas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menambahkan bahwa bahan peledak tersebut rencananya akan digunakan di wilayah Perairan Tanjung Tambolosu yang dikenal kaya akan biota laut.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk botol bom ikan siap diledakkan, empat botol berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, dua botol bensin yang dicampur dengan bahan peledak, dua dopis sebagai detonator, dan dua buah korek api.
Atas tindakan mereka, SA dan NA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Kedua pelaku kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.***