Pendaftaran Paslon Bupati Empat Lawang Diperpanjang: Hanya Satu Pasangan yang Mendaftar, KPU Buka Peluang
Pendaftaran Paslon Bupati Empat Lawang Diperpanjang: Hanya Satu Pasangan yang Mendaftar, KPU Buka Peluang-(Poto: ist/ist)-
REL, BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Keputusan ini diambil setelah hanya satu paslon yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran awal, yaitu pada 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Desak KPUD Segera Ketok Palu
BACA JUGA:Ketua KPUD Lubuklinggau Tabrak Mati 2 Kakak Beradik
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi keputusan ini kepada media. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran seharusnya ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB. Namun, hingga waktu tersebut, hanya ada satu pasangan yang menyerahkan berkas pendaftaran, yaitu pasangan Joncik Muhamad dan Arifai.
"Dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Joncik Muhamad dan Arifai," ujar Eskan.
Keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran ini, menurut Eskan, diambil berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, khususnya Pasal 135.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya, KPU diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran maksimal tiga hari.
BACA JUGA:Peserta Seleksi Calon Komisioner KPUD MLM Protes
BACA JUGA:Pengumuman KPUD, Empat Lawang Dihiasi Dua Wajah Lama
"Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon lain yang mungkin ingin mendaftarkan diri. Waktu perpanjangan yang kami tetapkan adalah pada tanggal 31 Agustus, 1 September, dan 2 September 2024," jelas Eskan.
Langkah perpanjangan pendaftaran ini, menurut Eskan, bertujuan agar pemilihan di Kabupaten Empat Lawang dapat berlangsung dengan kompetisi yang lebih sehat dan merata.
Dengan adanya lebih dari satu pasangan calon, diharapkan masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
Namun demikian, Eskan menegaskan bahwa jika hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 2 September 2024 masih tetap hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran lagi.