PP 28/2024: Ribuan Pabrik Rokok di Ambang Penutupan, GAPPRI Peringatkan Krisis Nasional
Doc/Foto/Ist--
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, regulasi ini berpotensi menimbulkan dampak luas yang merugikan industri rokok nasional, khususnya industri kretek.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Menjadi Fokus Utama, Prabowo Subianto Belum Tentukan Nama Menteri
BACA JUGA:Gerai LAKSAN Permudah Perizinan
Dalam pernyataannya pada Jumat (30/8/2024), Henry menyoroti Pasal 429 hingga 463 dalam PP tersebut yang mengatur pengamanan zat adiktif.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak hanya akan menghambat industri kretek legal, tetapi juga memiliki efek berantai yang merugikan berbagai sektor terkait, seperti petani tembakau dan cengkeh, pekerja logistik, hingga pelaku usaha kecil di sepanjang rantai distribusi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 435, yang mengharuskan standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Henry menilai, aturan ini merupakan langkah menuju penerapan kemasan polos yang telah lama diperjuangkan oleh kelompok anti-tembakau.
Ia menegaskan bahwa negara-negara dengan industri rokok besar, seperti Amerika Serikat dan Kuba, secara tegas menolak intervensi asing dalam pengaturan industri tembakaunya.
BACA JUGA:Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI-Australia: Tonggak Baru Hubungan Bilateral
BACA JUGA:Gabungan Ojol Se-Jabodetabek Gelar Demo Menuntut Aturan Tarif Layanan Antar Barang dan Makanan
Lebih lanjut, Henry mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, terutama karena minimnya transparansi dan partisipasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menjamin partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"PP ini tidak hanya mengancam keberlangsungan industri kretek legal, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah sosial yang lebih besar, termasuk meningkatnya pengangguran dan penurunan kesejahteraan petani," ungkap Henry.
GAPPRI juga mencatat bahwa PP 28/2024 melanggar prinsip-prinsip penghormatan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin dalam Kovenan Internasional PBB.