Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Semangus, Sita Barang Bukti 2,11 Gram

Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Semangus, Sita Barang Bukti 2,11 Gram-(Poto: Pad /dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan PT Lonsum, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (21/8/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah Amir Hamzah (48), warga Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:JPU Kejari Banda Aceh Tuntut Perwira Polisi dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

Saat penangkapan dan pengeledahan, tim "Eagle Squad" menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi tujuh bungkus plastik klip kecil dengan kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,11 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu pipet potong miring (skop), satu pirex kaca, satu bal plastik klip kosong, dan satu dompet warna cokelat tanpa merek. Semua barang bukti ini ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh tersangka, yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH dan Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Saat melakukan penggeledahan, kami menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 gram dari tas ransel yang dikenakan tersangka," kata AKP Romi pada Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA:Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Narkoba, Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Butir Pil

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/60/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Informasi awal dari warga menyebutkan adanya oknum yang menyimpan sabu di Desa Semangus, sehingga anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Narkoba.

Amir Hamzah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00.

BACA JUGA:Imbau Kades Perangi Narkoba di Desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan