Dua Pejabat Lubuklinggau Absen dari Panggilan Bawaslu
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya--
REL, Lubuklinggau - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau diduga melanggar prinsip netralitas setelah menghadiri pendaftaran dan deklarasi pasangan calon (Paslon) tertentu.
Meski telah dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi, keduanya, NY dan KH, tidak hadir dan hanya mengirimkan surat pernyataan bahwa mereka sedang bertugas luar daerah.
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya, mengungkapkan pada Selasa (3/9) pukul 13.00 WIB, bahwa pihaknya akan mengajukan surat rekomendasi kepada Pemkot Lubuklinggau untuk memberikan sanksi.
Menurut Dedi, kedua ASN ini terpantau tidak mematuhi aturan dan kesepakatan yang melarang keterlibatan dalam deklarasi politik, sebuah pelanggaran serius terkait netralitas ASN.
BACA JUGA:HBA - Heny Daftar Pilkada Empat Lawang : Minta Netraritas Penyelenggara
BACA JUGA:6 Manfaat Semangka untuk Wajah dan Kulit, Plus Cara Pakainya!
“Sudah dua kali kami memanggil mereka untuk klarifikasi, namun mereka tetap tidak datang,” ujar Dedi. Ia juga menyebutkan bahwa konfirmasi telah dilakukan ke Pj Wali Kota Lubuklinggau terkait izin cuti sementara NY dan KH. Pihak wali kota memastikan tidak ada izin cuti yang diberikan kepada keduanya.
Dedi menambahkan, pelanggaran ini terkait dengan aturan Pilkada dan memerlukan penanganan serius. Bawaslu berencana menggelar rapat pleno untuk menentukan status pelanggaran dan akan mengirimkan surat rekomendasi kepada pembina pegawai.
“Kami akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindakan selanjutnya. Surat rekomendasi akan dikirimkan untuk meminta pembinaan dan sanksi bagi kedua pejabat ASN tersebut,” tegas Dedi.
Bawaslu menekankan bahwa konfirmasi dari Pj Wali Kota Lubuklinggau menunjukkan tidak adanya izin resmi bagi kedua ASN tersebut, menguatkan dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik pegawai negara.
“Kami akan terus mengikuti proses ini dan memastikan bahwa sanksi moral dan tertulis diterapkan sesuai aturan,” tutup Dedi. (*)