WNA Asal Nigeria Diamankan Imigrasi Bandung, Terlibat Penipuan Forex dan Investasi Bodong

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, atas dugaan keterlibatannya dalam kegiatan berbahaya yang membahayakan keamanan publik.-Foto: dok/ist-

REL , JAWA BARAT - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, atas dugaan keterlibatannya dalam kegiatan berbahaya yang membahayakan keamanan publik.

NDC diduga menjalankan penipuan berbasis trading forex dan investasi bodong di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Masjuno, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada rentang waktu 15-30 Agustus 2024, setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga asing di Apartemen The Jarrdin Cihampelas dan Apartemen Gateway Cicadas.

"Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pengawasan tertutup dan berdasarkan hasil analisis intelijen, terbitlah surat perintah pengawasan terhadap orang asing tersebut," kata Masjuno, Rabu (11/9).

BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang: Seorang Oknum Perwira Polisi Dijerat Obstruction of Justice

BACA JUGA:Terungkap, Fakta di Balik Viral Pemotor Bonceng

Pada tanggal 3 September 2024, petugas berhasil mengamankan NDC di Tower C Lantai 16 Nomor Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas.

Berdasarkan penyelidikan, NDC yang masuk ke Indonesia pada 14 Mei 2024 menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk penanaman modal, namun ternyata terlibat dalam kegiatan penipuan forex.

"Dia menggunakan modus mengajak orang untuk bekerja sama dalam trading saham melalui aplikasi Forex di ponsel. Salah satu korbannya adalah seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A," jelas Masjuno.

Lebih lanjut, Masjuno mengatakan bahwa NDC datang ke Indonesia dengan penjamin dari perusahaan bernama Unity Fortune Trading International, di mana ia tercatat sebagai direktur dengan saham sebesar Rp10 miliar. Namun, NDC mengaku tidak mengetahui banyak soal perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Fortuner PjU Polres Masuk Jurang Sedalam 40 Meter

BACA JUGA:Motor Raib di Kostan, Wahyu Alami Kerugian Rp10 Juta

Berdasarkan pemeriksaan, NDC dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menggunakan ITAS untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan mendeportasi NDC pada Kamis (12/9) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Ethiopian Airlines. Sementara menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi.

Tag
Share