Polres Mura dan Empat Lawang Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Sumsel TA 2024
Polres Mura dan Empat Lawang Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Sumsel TA 2024-(Poto: ist/ist)-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Polres Musi Rawas (Mura) mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Sumsel TA 2024 yang berlangsung di Gedung Pesat Gatra, Mapolres Mura, pada Rabu (11/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, yang mewakili Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, beserta jajaran seperti para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, dan Kanit Reskrim. Turut hadir juga perwakilan PJU Polres Empat Lawang.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Berikan Penghargaan kepada 19 Personel atas Dedikasi dan Kinerja
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri 2024 di Polda Sumsel
Hadir pula PJU Polda Sumsel dari bidang hukum, antara lain Kompol Dr. Ihsan, Kompol Novan, AKP Ali Sadikin, Ipda Hengki, Aipda Ismail, dan Pengatur TK 1 Subhan.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, yang didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan keikutsertaan Polres Mura dan Polres Empat Lawang dalam kegiatan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024).
"Iya, hari ini Polres Mura dan Polres Empat Lawang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Sumsel TA 2024," ujar Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, penting bagi seluruh PJU Polres Mura dan Polsek jajaran untuk memahami penyuluhan serta materi yang diberikan oleh bidang hukum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Gelar Sidang BP4R untuk Tiga Personel yang Akan Menikah
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Semangus, Sita Barang Bukti 2,11 Gram
"Selain itu, materi yang diberikan akan segera direalisasikan dan diterapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, baik di Polres maupun di Polsek jajaran," jelasnya.
Sementara itu, Kompol Dr. Ihsan menyampaikan beberapa materi penting, di antaranya perkembangan hukum kontemporer dalam tugas Polri, praperadilan dan eksistensi advokat Polri dalam peradilan, serta penghentian penyelidikan yang bukan merupakan objek pengujian praperadilan.
"Diharapkan para peserta penyuluhan hukum dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari," tutupnya. ***