Tertibkan Angkutan Barang Berlebihan dengan Timbangan Portable

TIMBANG: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel menerapkan timbangan portable. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Dalam upaya menertibkan angkutan barang yang melebihi dimensi kendaraan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel menerapkan timbangan portable.

Sesuai dengan Pergub Sumsel No 44 Tahun 2022, proyek ini menjadi yang pertama di Indonesia.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa kerjasama dengan PT Hutama Karya (HK) sebagai pengelola Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih serta jalan-jalan di wilayah Provinsi Sumsel telah dijalin.

Timbangan portable secara dinamis diterapkan pada 20 Desember 2023 di Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih.

BACA JUGA:Thiago Motta Akui Kurangnya Pemanfaatan Ruang

BACA JUGA:Proses Perpanjangan Kontrak Mike Maignan Bersama AC Milan Semakin Rumit

Menurut Kepala Dishub Provinsi Sumsel, Ari Narsa, pelaksanaan proyek melibatkan pihak TNI, Polri, Dishub Kabupaten/Kota, dan Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas 2 Sumsel.

Operasi ini ditujukan untuk kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan ketentuan berat maksimal 8 ton untuk truk ukuran sedang, 14 ton untuk truk menengah, dan 24 ton untuk truk besar.

Ari menegaskan bahwa kendaraan wajib memiliki tanda lolos uji KIR, dan pemotongan bak serta chasis dilakukan pada kendaraan ODOL yang melebihi standar.

Upaya ini diarahkan untuk mendukung Sumsel Zero ODOL sesuai aturan yang berlaku, memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan perjalanan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan