Pasca Ambruknya Jembatan Muara Lawai, Sumsel Perketat Lalu Lintas Kendaraan Berat

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa. Foto : dok--

REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan umum guna mencegah kerusakan infrastruktur dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa memyampaikan langkah tersebut diambil menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu yang diduga disebabkan oleh truk bermuatan melebihi kapasitas.

“Insiden di Muara Lawai menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Pemerintah daerah tidak ingin kejadian serupa terulang karena kelalaian atau pelanggaran aturan tonase,” ujar Ari, Selasa (11/11/2025).

Ari menyebut pengetatan pengawasan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diterapkan secara penuh pada Januari 2027.

BACA JUGA:Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID Desa Sialang Agung

“Kami siap mendukung program nasional tersebut. Nantinya semua kendaraan angkutan barang harus menyesuaikan dimensi dan muatannya. Ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi soal keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur,” tuturnya.

Ia menegaskan selama ini Pemprov Sumsel telah melarang keras truk batubara dan kendaraan berat lainnya melintasi jalan umum maupun jembatan yang tidak dirancang menahan beban di atas 30 ton.

“Truk batubara wajib melintas di jalur khusus yang telah disiapkan, jalan umum dan jembatan seperti di Muara Lawai bukan untuk kendaraan berat. Instruksi Gubernur sudah jelas dan kami akan memastikan penegakannya di lapangan,” tegasnya.

Ia mengatakan Dishub Sumsel akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan razia rutin serta pemeriksaan di titik-titik rawan pelanggaran.

BACA JUGA:Syafaruddin Resmi Jabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba

“Ke depan, kami akan memasang timbangan portabel dan melakukan pengawasan digital agar penindakan lebih efektif. Pengawasan ini untuk kepentingan bersama, bukan semata membatasi kegiatan angkutan,” katanya.

Ia mengimbau perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan tonase demi menjaga kelancaran arus transportasi dan menghindari kerugian akibat kerusakan infrastruktur.

“Pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi, tapi semua harus tertib dan mematuhi aturan. Kalau infrastruktur rusak, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan