Heboh! Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo Viral, Kemenag Ambil Tindakan Tegas
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar,-ist/net-
Heboh! Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo Viral, Kemenag Ambil Tindakan Tegas
REL, BACAKORAN.CO - Gorontalo digemparkan dengan beredarnya video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah di media sosial.
Kasus ini segera menarik perhatian Kementerian Agama (Kemenag), yang memastikan akan memberikan sanksi berat kepada pelaku.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat disesalkan dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapatkan sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar melalui pernyataan resmi di website Kemenag RI.
BACA JUGA:Banyak yanh Nggak Tau, Ini 10 Misteri yang Ada di Desa Kuno Tiongkok
BACA JUGA:7 Wisata Adrenalin di Jambi Ini, SalahsatunyaArung Jeram
Ia menambahkan bahwa seorang guru harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat, sehingga tindakan tidak terpuji ini sangat mencederai kepercayaan publik. Thobib juga menjelaskan bahwa tindakan asusila tersebut melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 3 huruf f, disebutkan bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan di dalam dan luar kedinasan. Hukuman bagi pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat sebagai langkah tegas menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” ungkap Thobib dengan tegas.
Selain itu, Kemenag juga memberikan perhatian serius terhadap siswa madrasah yang turut terlibat dalam video tersebut. Thobib meminta agar Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo segera memberikan perhatian khusus, baik secara psikologis maupun sosial, kepada siswa yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Thobib juga menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga dilibatkan dalam proses pendampingan terhadap korban.