Kasus Tindak Pidana 3C Menjadi Perhatian

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar Anev tahunan saat akhir tahun di Gedung Narkoba, Minggu (31/12/2023) sore.--

REL, Palembang -  Kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Palembang selama Tahun 2023, sesuai dengan data ada 4.364 kasus ini crime total seluruh jenis tindak pidana yang terjadi di Kota Palembang.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa dari total 4.364 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 3.385 kasus sehingga Polrestabes Palembang, memiliki hutang kurang lebih 1.000 kasus yang belum diselesaikan pada Tahun 2023.

"Tentunya ini menjadi PR kamu untuk segera diselesaikan pada Tahun 2024 ini, sedangkan kriminalitas yang mendominasi di Kota Palembang masih seputaran kasus 3 C (Curat, Curas, Curanmor," ungkap Harryo saat menggelar Anev tahunan saat akhir tahun di Gedung Narkoba, Minggu (31/12/2023) sore.

Lanjut Harryo, untuk pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan tindak pidana pencurian seseorang masuk kedalam pekarangan rumah orang atau masyarakat ini merupakan masuk kategori tindak pidana curat. "Ada sebanyak 352 kasus dan penyelesaian tindak pidana nya sebanyak 484 kasus, artinya tahun 2023 ini kami berhasil menuntaskan 100 persen kasus curat dengan sisanya pada Tahun 2022 lalu," katanya. 

BACA JUGA:Satu Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Pengamanan Tahun Baru, Polres Lahat Sisir Lorong-lorong

Harryo juga Harryo menuturkan, namun memang di Tahun 2023 ini masih menyelesaikan PR yang belum dituntaskan. Sedangkan untuk kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), ada 327 kasus yang disebabkan diantaranya kelalaian masyarakat, dan pelaku pencurian menyasar di parkir pusat perbelanjaan maupun di perumahan.

"Kasus sebanyak 327 dengan penyelesaian 145, jadi kami menyisakan hutang untuk kasus pengungkapan curanmor. Dan untuk Curas ada sebanyak 141 kasus dengan penyelesaian tindak pidananya 143 kasus ini juga upaya penyelesaian pada tahun 2022 namun kami masih menyisakan 1000 kasus yang tadi, jadi dengan kisaran rata - rata 101 persen," bebernya. 

Lebih jauh Harryo mengatakan ke, untuk kasus tindak pidana lain berupa Anirat, Narkoba, pembunuhan, penipuan dan penggelapan, perkosaan, perjudian, pengeroyokan, kdrt, pengrusakan, dan lainnya.

"Terkait tidak pidana yang menjadi perhatian kita 3 C, tentunya dengan menyisakan PR yang padat kita akan tetap melakukan anatomi crime yang mana merupakan bagian utama kita guna mengantisipasi kegiatan pencegahannya," katanya

BACA JUGA:Tertibkan Angkutan Barang Berlebihan dengan Timbangan Portable

Harryo juga mengatakan, anatomi crime meliputi waktunya, tempat kejadian, modus operandi, "Sehingga kami bisa mengimbanginya dengan melakukan tindakan pencegahan melalui kegiatan patroli maupun kegiatan yang bersifat preventif yang diemban bimas maupun intelijen. Fungsinya pencegahan tentunya dengan mengedepankan fungsi Sabhara dan Sat Lantas, sehingga dengan kehadiran keduanya di lapangan melakukan patroli diharapkan bisa menurunkan, mencegah tindak pidana 3 C," katanya. 

Dengan melihat beberapa tindak pidana yang terjadi dengan prioritas utama Polrestabes Palembang yakni di Polsek Sukarami, Polsek Ilir Timur (IT) I, Polsek Sako dimana sesuai dengan anatomi crime cukup banyak.

"Karena dari tiga Polsek tersebut memiliki rangking tertinggi meliputi yuridiksi adalah dua Kecamatan namun kehadiran kami masih satu kesatuan yakni Polsek, ini yang menjadi lintas kami ke depan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah maupun stakeholder yang ada dengan perbantuan kepada Kepolisian yang saat ini berjumlah 1.833 personel berharap dapat mengimbangi jumlah penduduk Kota Palembang sekitar 1,8 juta jiwa,"katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan