Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT

Tim Penyidik tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lagi. Foto : ist--

REL, Palembang - Tim Penyidik tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka Lagi yang berinisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Kamis (26/9/2024).

Tersangka berinisial BHW, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan,Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka.

“adapun tersangka tersebut berinisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun,” tegas Aspidsus kejati Sumsel, saat melakukan siaran Pers.

BACA JUGA:Pengemudi Motor Tewas Dilindas Dump Truk

BACA JUGA:Naema Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakannya

Aspidsus juga menegaskan selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo  Palembang.

Aspidsus juga menjelaskan, untuk modus tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja, sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagaian fiktif.

“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang lebih duluh ditahan yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati beberapa waktu lalu telah menetapkan dan menahan tiga tersangka tersebut berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya.

Atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan