Kemenag Minta Perlindungan untuk Siswi Gorontalo yang Terlibat Video Syur, Guru Terancam Sanksi Berat

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Thobib Al Asyhar-ist/net-

Kemenag Minta Perlindungan untuk Siswi Gorontalo yang Terlibat Video Syur, Guru Terancam Sanksi Berat

REL, BACAKORAN.CO – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) meminta agar siswi di Gorontalo yang terlibat dalam kasus video syur dengan gurunya diberikan perlindungan penuh. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Thobib Al Asyhar, menekankan bahwa kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo harus memberikan perhatian khusus, terutama dari segi psikologis dan sosial, kepada siswi tersebut.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya. Ini menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Thobib dalam pernyataan resminya.

Selain itu, Thobib meminta Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada korban, memastikan hak-haknya dilindungi.

BACA JUGA: Viral Video Aksi Heroik Bripka Rico: Polisi Bawa Anak-Istri Kejar Pencuri Bersenjata Api

BACA JUGA: Kecelakaan Motor Sport Tabrak Tukang Bakso di Sleman Viral di Media Sosial

Sanksi Berat untuk Guru Pelaku

Thobib menegaskan bahwa guru berinisial DH, yang terlibat dalam kasus ini, akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

DH, yang merupakan tenaga pendidik, dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah eksplisitan hukuman karena statusnya sebagai pendidik.

"Kami tidak akan melakukan pelanggaran seperti ini. Guru seharusnya menjadi pelindung bagi siswanya, dan kejadian ini sangat kami sesalkan. Sanksi tegas sudah menanti sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Thobib.

Peraturan tersebut mencakup berbagai sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Pendampingan dan Perlindungan Siswi

Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo telah memastikan bahwa siswa yang menjadi korban dalam kasus ini akan tetap melanjutkan pendidikannya hingga lulus. Namun, siswa tersebut tidak akan menerima ijazah setelah lulus karena terkait dengan kasus yang menjeratnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan