Belasan Ruko, Mobil Mewah, dan Emas Disita dari 3 Bandar Narkoba
BNN menyita belasan ruko, rumah mewah, mobil, dan perhiasan emas dari tiga bandar narkoba internasional di Palembang. Foto : ist --
REL, Palembang - Sejumlah Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang dibener saat rilis di depan Ruko Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang, Rabu (9/10/2024) pagi.
BB hasil TPPU ini diamankan dari tiga orang tersangka bandar narkoba yang sudah terlebih dulu diamankan oleh petugas Direktorat TPPU BNN RI pimpinan Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Masing-masing dua tersangka berjenis kelamin pria berinisial HI alias AC, AT alias WH seorang wanita berinisial LM.
Dari pantauan di lokasi penyitaan, ada sebanyak 6 ruko yang berada di Jalan Baypass AAL Palembang.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Terancam DPO
BACA JUGA:Audit Dugaan Korupsi Tambang Batubara
Diantaranya belasan unit ruko, rumah mewah dan petak tanah yang tersebar di sejumlah tempat di Kota Palembang.
Seperti enam unit ruko di Jl By Pass AAL tempat berlangsungnya rilis TPPU yang dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Mathius Hukom,SIK,M.Si ini.
Lalu, belasan unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua termasuk beberapa unit kendaraan mewah.
Mobil-mobil mewah yang disita dari hasil TPPU di antaranya yakni Pajero, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300.
Sedangkan motor yang disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic.
Uang tunai puluhan juta, 9 unit ponsel android dan belasan perhiasan emas.
Seperti diberitakan sebelumnya adan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal merilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar di Palembang , Kamis (9/10/2024).
Selain itu, dalam rilis yang bakal dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom,SIK,M.Si ini bakal digelar juga ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Aceh dan Palembang ini.