Wisuda tidak Jelas, Mahasiswa UKB Bakal Gugat Kementerian
Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang --
REL, Palembang - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang masih dalam sanksi berupa penurunan status dari aktif menjadi pembinaan oleh Kementerian Pendidikan Budaya Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Sanksi status pembinaan ini berdampak dengan ditundanya jadwal wisuda mahasiswa universitas yang dikenal dengan sebutan “Kampus Merah” tersebut. Jika sebelumnya, wisuda bakal digelar di bulan Oktober atau November 2024.
Ketika dikonfirmasi salah satu mahasiswa yang namanya enggan disebutkan membenarkan UKB Palembang masih dalam berstatus pembinaan. Hingga saat ini dia bersama mahasiswa lainnya masih menunggu pembenahan dari pihak kampus.
“Untuk status pembinaan kampus UKB Palembang, kami mahasiswa masih menunggu hasil dari pihak kampus juga Kak. Yang mana kata Rektor Dr Fika Winata yang sedang fokus pembenahan,” ungkap dia ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jum’at (11/10/2024).
BACA JUGA:9 Minuman Tradisional Indonesia yang Menyehatkan
BACA JUGA:57 Tower Penangkap Sinyal Mulai Dibangun
Dia mengatakan, sesuai jadwal dia bersama mahasiswa lainnya menjalani prosesi wisuda di bulan Oktober atau November. Namun dikarenakan adanya status pembinaan, wisuda harus tertunda hingga sampai waktu yang belum ditentukan.
“Sekarang kami mahasiswa yang sudah selesai sidang, sedang melengkapi berkas wisuda dan sesuai jadwal kami harusnya akan wisuda di bulan Oktober atau November. Kalau memang ditunda, seharusnya ada kejelasan mau ditunda sampai kapan,” jelas dia.
Masih dikatakan olehnya, dia bersama mahasiswa lainnya bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat Kemendikbudristek apabila tidak diwisuda oleh UKB Palembang dampak dari sanksi status pembinaan.
“Kalau tidak ada kejelasan dan diwisuda, kami mahasiswa sudah sepakat akan menempuh jalur hukum untuk menggugat kementerian karena sudah menghambat kami selaku mahasiswa yang akan diwisuda,” terangnya.
Dirinya pun berharap dengan Kemendikbudristek untuk lebih bijak lagi dalam memberikan sanksi, jangan sampai sanksi yang diberikan justru merugikan banyak pihak terutama mahasiswa.
“Harapan kami selaku mahasiwa untuk pihak kementerian supaya bisa bijak dalam melakukan pembinaan terhadap kampus, bukan hanya menimbulkan dampak yang akan merugikan banyak pihak termasuk mahasiswa,” ucapnya.
Rektor UKB Palembang dr Fika Minata Wathan mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas yang kurang sebagai tindaklanjut dari sanksi pembinaan.
“Ya sekarang masih proses melengkapi berkas yang kurang sembari membenahi administrasi di lingkungan kampus. Untuk sanksi yang diberikan enam bulan, terhitung dari bulan Agustus. Jadi deadline-nya di bulan Februari,” ungkap Fika.