Dirut PT SMS Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang Vonis terdakwa Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata. Foto : ist--

REL, Palembang - Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan dengan PT Sawit Menang Sejahtera yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 32,7 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Pranata oleh karena itu selama 6 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengembalikan uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Tak Terima Muka Anaknya Disileti, Tamjid Lapor ke Polisi

BACA JUGA:Asep Bunuh Kedua Orang Tuanya

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Dedek Pranata melalui tim penasehat hukumnya maun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung menuntut terdakwa Dedek Pranata dengan pidana selama 10 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta.

Dalam dakwaan, bahwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 32.790.455.587,42.

Atas perbuatannya, terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.  (pad)

Tag
Share