Sidang Perdana Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani di PN Andoolo: Bantahan atas Dakwaan Penganiayaan
Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, menjalani sidang perdana terkait dugaan penganiayaan terhadap siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10).-Foto : Dok/ist.-
REL , SULAWESI TENGGARA - Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, menjalani sidang perdana terkait dugaan penganiayaan terhadap siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10).
Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA, didampingi oleh penasihat hukum serta sejumlah rekan guru yang memberikan dukungan moral. Sidang dimulai pukul 10.00 WITA.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa Supriyani diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito.
Terdakwa dituduh menggunakan gagang sapu ijuk, yang menyebabkan luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang korban.
BACA JUGA:Kisah Melly 3GP Terjebak dalam Dunia Film Dewasa: Dari Selebgram ke Terdakwa
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Batik, Mantan Ketua PPDI Dituntut 3,5 Tahun Penjar
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar disertai lecet," ujar Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan.
Namun, dalam sidang tersebut, penasihat hukum Supriyani membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh JPU dan mengajukan eksepsi.
Mereka menyatakan bahwa Supriyani sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang didakwakan.
"Kami ajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ada banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut, dan terdakwa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan," kata Syamsuddin, penasihat hukum Supriyani.
BACA JUGA:Viral! Antar Remaja Bersenjata Terlibat Tawuran di Jalan Radial
BACA JUGA:Polsek IB I Tindak Tegas Pelaku Tawuran
Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, memutuskan untuk memberikan waktu kepada penasihat hukum Supriyani hingga Senin, 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA, untuk mengajukan eksepsi secara resmi.
Supriyani sendiri menyatakan kesedihannya atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ia mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.