Korupsi Pengadaan Batik, Mantan Ketua PPDI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

terdakwa atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK dituntut penjara 1 Tahun 6 Bulan penjara. Foto : ist--

REL, Palembang - Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 didakwa telah merugikan negara Rp 871,3 juta.

Dihadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, dalam tuntuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Tanyakan Uang ke Suami, Devi Malah Jadi Korban KDRT

BACA JUGA:Viral! Antar Remaja Bersenjata Terlibat Tawuran di Jalan Radial

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yaitu terdakwa Joko Nuroini dan Prio Prasetyo masing – masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU.

“Kemudian menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara  serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan yang digelar PN Tipikor Palembang, Selasa (22/10/2024).

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan Uang Penganti (UP)  sebesar Rp 151.447.920.00, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap Bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 871.356.000. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan