KPU Sumsel Ambil Alih Tugas 16 KPU Kabupaten/Kota
Andika Pranata Jaya. Foto: dok/iat--
REL, Palembang - Pada 7 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban dari 16 KPU kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyampaikan bahwa pengambil alihan tersebut akan berlangsung hingga dilantiknya Anggota KPU kabupaten/kota periode 2024-2029 oleh KPU RI. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan KPU 11/2024 yang telah diterbitkan.
Proses pengambil alihan tersebut mencakup tanggung jawab terhadap tahapan Pemilu, termasuk logistik, dana kampanye, dan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU Sumsel telah berkoordinasi dengan 16 Sekretaris KPU kabupaten/kota terkait, memastikan kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu.
"Sekretaris dapat terus melaksanakan seluruh tahapan yang sedang berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, sekretaris berkoordinasi dan melaporkan secara berjenjang kepada KPU Sumsel dalam pelaksanaannya," ungkap Andika Pranata Jaya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Berikan Penghargaan kepada 109 Personel Berprestasi
BACA JUGA:Pembangunan Kantor Vertikal Pusatkan Pelayanan
Keenam belas daerah yang terkena pengambil alihan ini antara lain KPU Banyuasin, KPU Empat Lawang, KPU Muara Enim, hingga KPU Prabumulih. Meskipun demikian, Komisioner KPU Lahat baru akan habis masa jabatannya pada 21 Januari mendatang.
Dalam menyikapi perubahan ini, Andika Pranata Jaya menyatakan keyakinannya bahwa sistem yang telah dibangun oleh KPU akan berjalan dengan baik. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses demokrasi di tingkat daerah. (*)