IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM yang Janjikan Pembebasan Suami dari Penjara
Ibu Rumah tangga di Pali Jadi korban penipuan oknum LSM Janjikan Suami Korban Bebas Dari penjara-Doc/Foto/Ist.-
REL,BACAKORAN.CO – RA, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan oleh oknum LSM berinisial YNN. Dalam kasus ini, RA yang ingin membebaskan suami yang tengah mendekam di penjara karena kasus narkoba, tergiur dengan janji YNN yang mengaku bisa mengeluarkan suami dari tahanan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin dalam konferensi pers di Mapolres PALI, Jumat (1/11/2024), menyatakan bahwa RA telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka YNN. “Oknum LSM berinisial YNN ini menjanjikan korban bahwa suaminya bisa bebas dengan membayar sejumlah uang tersebut,” jelas AKBP Khairu.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Penipuan Yayasan Spiritual di Cianjur, Temukan Uang Palsu Senilai Rp1 Triliun
BACA JUGA:7 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi: Thomas Lembong Jadi Tersangka Terbaru
Kasus ini berawal dari pertemuan RA dengan YNN, yang dikenalkan oleh AN, saudara suami. YNN meminta uang sebesar Rp 150 juta dengan iming-iming bahwa suami RA dapat dibebaskan dalam lima hari. RA pun menyyanggupi dan mulai mentransfer uang pada tanggal 29 Juni 2024, melalui Brilink ke rekening yang diinstruksikan oleh YNN.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, suami RA tak kunjung datang dengan bebas. Ketika RA kembali menanyakan status suaminya, YNN berdalih bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk membantu pembangunan fasilitas umum, seperti masjid dan panti asuhan. YNN bahkan meminta tambahan uang Rp 1 juta untuk keperluan operasional. Setelahnya, YNN memblokir nomor RA, dan tak ada lagi komunikasi dari pihak YNN.
BACA JUGA:7 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi: Thomas Lembong Jadi Tersangka Terbaru
BACA JUGA:3.347 Pelamar Perebutkan 41 Kuota Penjaga Tahanan Wanita
Kapolres menegaskan, tindakan YNN tidak ada izinnya dengan Polres PALI. “Polres PALI tidak pernah meminta uang dalam kasus apa pun, terutama dalam kasus narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Polres PALI menangkap YNN pada 28 Oktober 2024. Tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, sesuai pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Bukti yang disita berupa telepon genggam, flash disk, dan beberapa rekening koran yang menunjukkan transaksi yang dilakukan RA ke rekening YNN.
BACA JUGA:Tragis! Jasad Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Pelabuhan, Kriminolog Beberkan Motif Pelaku
BACA JUGA:Takut Ditembak Mati Komplotan Begal Sadis Serahkan Diri
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan modus serupa yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. “Kami tidak akan menampung kasus-kasus yang mencatut nama Polres demi keuntungan pribadi,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain.(*)