Eeng Bunuh Satu Keluarga Dengan Sadis
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Muba berlangsung dengan 66 Adegan. Foto : ist--
Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Muba
REL, Palembang - Eeng Praza tersangka pembunuhan empat orang satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba, Sumsel menjalani reka ulang, Rabu (10/1/2024). Rekonstruksi berlangsung dengan 66 adegan.
"Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang menyebabkan empat orang tewas," ujar Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Ismail, Rabu (10/1/2024).
Jalannya proses reka ulang, terungkap fakta kalau tersangka Eeng bermaksud mendatangi rumah korban Heri untuk meminta uang investasi handphone yang ditanamkan tersangka sebesar Rp30 juta.
Tersangka menginvestasikan uang ke korban untuk bisnis jual beli handphone. Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta uang investasi yang diberikan kepada korban beserta keuntungan.
BACA JUGA:Siti Hartina Menghilang saat akan Yudisium
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Gelar Rakor dengan Pj Gubernur Sumsel
Namun bukannya keuntungan yang didapatkan tersangka tapi uang modal yang diberikan tidak dikembalikan oleh korban, lalu terjadi perselisihan tersangka dan korban hingga berakhir dengan perkelahian.
Pertama kali tersangka memukul korban Heri dengan kayu balok, di tempat yang sama ada ibu korban. Setelah kedua korban dipukul ada kedua anak korban lari ke belakang dan dikejar tersangka dan juga dihantam dengan kayu hingga tewas.
Setelah keempat korban tidak berdaya tersangka memasukkan korban Heri kendalam septic tank di belakang rumah. Setelah itu tersangka kabur melarikan diri sambil membawa handphone korban. Handphone dan kayu yang digunakan tersangka menghabisi keempat korban dibuang ke kali.
Diberitakan sebelumnya, empat orang warga Dusun Bagan, Desa, Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ditemukan tewas di pondok milik korban Rabu (20/12/2023).
Keempat korban diketahui masih satu keluarga yakni Heri (50), ibunya Masturo alias Juray (70) dan kedua anak Heri, Marsel (12) dan Aurel. (Pad)