Bina Perkoperasian Berantas Buta Koperasi

Dekopinda Kabupaten Lahat Lakukan Pembinaan Perkoperasian dalam rangka Gerakan Berantas Buta Koperasi. Foto : ist--

REL, Lahat - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Lahat adalah organisasi tunggal gerakan koperasi di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi serta pengawasan koperasi khususnya di Kabupaten Lahat.

Ketua Dekopinda Kab. Lahat, H. M. Maulana bersama Wakil Ketua Dekopinda Kabupaten Lahat, Firdaus S.P M.M didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, Muhkri Safaat SE sedang gencar-gencarnya melakukan Safari Pembinaan Koperasi di Kabupaten Lahat dalam rangka Gerakan Berantas Buta Koperasi.

Gerakan tersebut didasari karena banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Padahal, RAT merupakan tonggak penilaian kinerja koperasi dan kekuasaan tertinggi di koperasi bisa dilihat sehat tidaknya koperasi tersebut.

BACA JUGA:Deretan Jenderal Asal Sumatera Selatan yang Berjasa di Tanah Air

BACA JUGA:Jejak Heroik dari Sumatera Selatan: 3 Pahlawan Nasional yang Mengukir Sejarah dan Menginspirasi Generasi

Dari 300 lebih koperasi di Kabupaten Lahat, tidak sampai 50 koperasi yang melaksanakan RAT akibat kurangnya pemahaman serta ketidakpedulian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah lainnya yang mengatur perkoperasian.

Dekopinda Kabupaten Lahat akan selalu mendukung, membantu dan mengawal Perkoperasian di Kabupaten Lahat sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Dekopin pusat dengan turut mengajak Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Koperasi dan UKM dan unsur lainnya untuk membenahi perkoperasian di Kabupaten Lahat.

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para pelaku koperasi di Kabupaten Lahat mampu menyadari dan memperbaiki kesalahan-kesalahannya sehingga kedepannya banyak koperasi yang melaksanakan kewajibannya agar tercapai masyarakat yang sejahtera.

Ketua Dekopinda Lahat juga menghimbau Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lahat untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasional koperasi.

BACA JUGA:Main Game, Dapat Saldo DANA! Begini Caranya Mendapatkan Uang Tambahan Secara Mudah

BACA JUGA:Main Game, Dapat Saldo DANA! Begini Caranya Mendapatkan Uang Tambahan Secara Mudah

"Sebelum diberi izin, pengurus koperasi harus benar-benar melengkapi persyaratan serta memahami UU dan peraturan lainnya tentang perkoperasian. Dengan adanya kolaborasi, koordinasi dan kerjasama semua pihak, Insyaa Allah perkoperasian di Kabupaten Lahat akan menjadi lebih baik," pungkas Maulana. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan