Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun Wajib Diangkat PPPK pada 2024
Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun Wajib Diangkat PPPK pada 2024--
RAKYATEMPATLAWANG – Pemerintah melalui DPR, BKN, dan Kementerian PANRB sepakat mempercepat penataan tenaga honorer sebelum Desember 2024.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan mulai tahun 2025.
Sebagai solusinya, tenaga honorer dengan masa kerja minimal 5 tahun berturut-turut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menegaskan bahwa tenaga honorer dengan masa bakti tertentu wajib menjadi prioritas pengangkatan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus sebagai langkah akselerasi pemerintah menyelesaikan permasalahan tenaga kerja non-ASN.
“Tenaga honorer yang telah bekerja minimal 5 tahun harus diangkat menjadi PPPK pada 2024. Ini komitmen bersama untuk memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama berkontribusi,” ungkap Junimart dalam pernyataannya di TVR Parlemen.
BACA JUGA:Komnas HAM Terima Aduan Gaji Pensiunan Kemenlu yang Tak Dibayar Selama 51 Tahun
Namun, meskipun langkah ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer, beberapa daerah dilaporkan menghadapi kendala keuangan untuk menggaji tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. DPR telah menyarankan solusi berupa alokasi anggaran khusus guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Sementara itu, pemerintah juga akan menerapkan mekanisme seleksi bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Sistem ini diharapkan adil dan transparan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Menjelang tenggat akhir tahun, pemerintah terus mensosialisasikan kebijakan ini, termasuk kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar reformasi birokrasi nasional, sekaligus memperkuat struktur kepegawaian negara. (*)