Kejari Lubuklinggau Ungkap Dua Kasus Korupsi di Mura dan Muratara
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida. Foto : ist --
REL, Lubuklinggau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau saat ini tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kedua kasus tersebut melibatkan Kepala Desa di Muratara dan Kepala Sekolah di Mura, dan saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Kejari Lubuklinggau menargetkan untuk mencapai keputusan terkait status perkara sebelum tutup tahun 2024.
Dalam sebuah konferensi pers pada Senin (9/12), Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, mengungkapkan bahwa meskipun awalnya direncanakan untuk meningkatkan status kedua perkara tersebut pada hari itu, keadaan di lapangan belum memungkinkan untuk merealisasikan hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kedua kasus ini sebelum akhir tahun 2024.
"Kami berharap dan berkomitmen untuk menuntaskan dua kasus ini sampai akhir tahun 2024," ujar Anita.
Anita Asterida juga menekankan bahwa pihak Kejari Lubuklinggau saat ini sedang fokus untuk menghitung secara rinci kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua kasus korupsi tersebut.
Proses perhitungan kerugian negara ini dianggap sangat penting, mengingat tindak pidana korupsi yang dilakukan dapat mencakup berbagai sektor, baik dalam aspek keuangan negara maupun pelayanan publik.
BACA JUGA:Tempat Penampungan Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polisi Amankan Pemilik
BACA JUGA:Giat Pasti di Gereja Katolik Stasi Santa Elisabeth
"Kerugian negara yang terjadi di Musi Rawas dan Muratara masih dalam tahap perhitungan. Kami berupaya menghitungnya dengan seksama untuk memastikan jumlah yang akurat," ungkapnya.
Selain kedua kasus yang saat ini sedang ditangani, Kejari Lubuklinggau sebelumnya juga telah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya.
Sejauh ini, pihak Kejari Lubuklinggau telah menangani tujuh kasus korupsi dengan total tujuh tersangka.
Dari berbagai kasus tersebut, Kejari Lubuklinggau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang mencapai total Rp 2,32 miliar.