Kejari Lubuklinggau Ungkap Dua Kasus Korupsi di Mura dan Muratara
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida. Foto : ist --
Rincian kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut terbagi dalam beberapa tahap, yaitu pada tahap penyelidikan sebesar Rp 656,6 juta, tahap penuntutan sebesar Rp 212,65 juta, dan tahap eksekusi sebesar Rp 1,45 miliar.
Sebagai langkah pencegahan terhadap korupsi, Kajari Lubuklinggau juga menyoroti pentingnya keterlibatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dalam pendampingan hukum pada proyek pengadaan barang dan jasa.
Pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, menurut Anita, dapat meminimalkan potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara.
"Kami bisa memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Terutama untuk proyek-proyek strategis yang memiliki dampak besar, baik di tingkat nasional maupun daerah," jelas Anita.
BACA JUGA:10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK
BACA JUGA:Patroli Malam Polres Empat Lawang, 52 Teguran
Ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam melibatkan kejaksaan sejak awal dalam setiap proyek yang berjalan.
Hal ini dinilai sangat penting, karena seringkali pendampingan hukum baru diminta setelah proyek sudah berjalan, yang membuat potensi penyimpangan menjadi lebih sulit untuk dideteksi dan diperbaiki.
Dengan pendekatan yang tegas dalam penyidikan dan komitmen untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, Kejari Lubuklinggau optimis dapat menyelesaikan kedua kasus korupsi yang tengah ditangani sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kejari juga berharap agar langkah-langkah pencegahan yang dilakukan dapat menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk senantiasa menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.
"Integritas dan transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keuangan negara dan memastikan setiap proyek dapat berjalan dengan baik tanpa penyalahgunaan," tutup Anita. (*)