Gadai Motor Orang Tua, Rinaldi Tidur di Polsek Plaju

Rinaldi (26) harus mendekam di sel tahanan Polsek Plaju Palembang. Foto : ist--

Palembang - Gegara nekat menggadaikan sepeda motor milik orangtuanya Bachrum Abuzali (69), Rinaldi (26) harus mendekam di sel tahanan Polsek Plaju Palembang.

Rinaldi ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sriraya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana mengatakan, tersangka Rinaldi telah berulang kali menggelapkan motor milik orangtuanya. Terakhir pada Senin (15/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Keterangan dari korban, pelaku sudah berkali-kali menggadaikan motornya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini membuat laporan,” kata Hendri.

BACA JUGA:Curi Kambing, Samsuri Ditangkap Satreskrim Saat Tertidur Pulas

BACA JUGA:Siswi SMP di Palembang Kabur dari Rumah

Hendri menjelaskan, terakhir kali pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi sebentar. Kemudian, Selasa (16/1) pukul 03.00 WIB, pelaku pulang tanpa sepeda motor.

“Korban sempat bertanya, mana sepeda motor. Dijawab pelaku sudah digadaikan. Lalu, korban yang sudah resah dengan perbuatan pelaku membuat laporan dengan kita,” ucap dia.

Dia juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp500 ribu dan uangnya digunakan kebutuhan hidup.

Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC milik korban Bachrum.

Atas perbuatannya, tersangka Rinaldi dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan