Polisi Penabrak Pelajar di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara

TERSANGKA: Seorang polisi yang menabrak pelajar hingga tewas di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuklinggau. Foto: dok/ist--

REL, Lubuklinggau - Seorang polisi yang menabrak pelajar hingga tewas di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuklinggau. Polisi tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan, mengatakan bahwa Bripka Alexander ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Agus, Bripka Alexander dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain.

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL (Bripka Alexander) terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Agus pada wartawan, Minggu (21/1/2024).

Agus menjelaskan bahwa Bripka Alexander akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka ringan.

BACA JUGA:Pemalak Macan Lindungan Viral Lagi

BACA JUGA:Lansia Lumpuh Dibuang di Pinggir Jalan

Agus menambahkan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Bripka Alexander meskipun ia seorang anggota polisi.

"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegas Agus.

Agus juga mengungkapkan bahwa kecepatan kendaraan saat kejadian sangat tinggi, sehingga menyebabkan kerusakan mobil dan motor yang sangat parah. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengukur kecepatan kendaraan menggunakan alat Traffic Accident Analysis (TAA) milik Satlantas.

"Melihat kerusakan mobil dan motor yang sangat parah, posisi mobil dan motor itu sangat kencang, nanti saat gelar akan kita ukur pakai alat TAA milik lantas," ungkap Agus.

BACA JUGA:Bantu Langsung Warga Terdampak Banjir di Muba

Agus mengakui bahwa kondisi cuaca saat kejadian juga menjadi kendala dalam penyelidikan. Ia mengatakan bahwa saat itu hujan lebat sehingga saksi mata sangat minim. Selain itu, Bripka Alexander dan saksi korban yang dirawat di rumah sakit juga masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan.

"Kendalanya saat kejadian kondisinya juga hujan lebat saksi sangat minim, ditambah kemarin si penabrak (Polisi) masih proses BAP dan anggota itu masih trauma," papar Agus.

"Termasuk saksi korban yang dirawat di RS Ar Bunda sampai saat ini belum diambil keterangan karena kondisinya belum memungkinkan. Sementara saksi korban juga luka-luka masih trauma kami datangi rumah sakit belum memungkinkan kita lakukan BAP," ujar Agus.

Tag
Share