Polisi Penabrak Pelajar di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara

TERSANGKA: Seorang polisi yang menabrak pelajar hingga tewas di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuklinggau. Foto: dok/ist--

Agus pun mengingatkan kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang masih di bawah umur. Ia mengatakan bahwa korban Reffi sebenarnya belum boleh mengendarai sepeda motor karena masih berstatus pelajar SMP.

"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkap Agus.

Sementara itu, keluarga korban Reffi mengaku bersyukur jika proses hukum terhadap Bripka Alexander tetap berjalan dan ditangani secara adil oleh polisi. Fauzi, ayah almarhum Reffi, mengatakan bahwa ia baru mendengar kabar bahwa Bripka Alexander telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Baru dengar (tersangka) kita bersyukur Alhamdulillah proses hukumnya tetap berjalan dan memang itu yang kita harapkan," ujar Fauzi pada wartawan, Sabtu (20/1/2024).

Fauzi mengaku bahwa pihak keluarga dari Bripka Alexander telah datang bersilaturahmi dan bertemu dengan keluarganya. Ia mengatakan bahwa mereka sepertinya ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik.

"Sudah datang silaturahmi ke kami, mereka sepertinya ingin baik-baik," ungkap Fauzi.

Namun, Fauzi menegaskan bahwa saat ini mereka belum bisa mengambil keputusan apapun karena segala keputusan harus melalui rembuk keluarga. Ia mengatakan bahwa mungkin setelah tujuh hari, keluarga akan memiliki keputusan.

"Kami belum ada keputusannya, mungkin nanti setelah nujuh hari baru ada keputusannya," ujar Fauzi.

Sebelumnya, Ade, paman korban Reffi, menyampaikan bahwa ia meminta pelaku penabrak keponakannya diproses hukum seadil-adilnya. Ia mengatakan bahwa ia meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami minta pelaku di proses hukum seadil-adilnya, meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ade usai kejadian, Kamis (18/1/2024) lalu.

Ade juga mengatakan bahwa keluarga telah ikhlas menerima kepergian Reffi, karena menurutnya peristiwa ini bagian dari musibah yang tak bisa dihindari. Ia mengatakan bahwa ia meminta pelaku atau keluarganya datang menemui keluarga korban, dan jika mereka niat baik, keluarga juga mau niat baik.

"Kami minta pelaku atau keluarganya datang menemui kami, kalau dia niat baik kami juga mau niat baik," ujar Ade.

Namun, Ade juga menegaskan bahwa ia meminta aparat kepolisian Polres Lubuklinggau untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengatakan bahwa ia meminta proses hukum tetap jalan, dan pelaku ditindak sesuai aturan berlaku, karena itu bentuk kelalaian.

"Kami minta proses hukum tetap jalan, pelaku ditindak sesuai aturan berlaku, karena itu bentuk kelalaian," ungkap Ade. (*)

Tag
Share