Tidak Ada Cuti Bersama pada 31 Desember 2024
Ilustrasi.--
REL, Jakarta - Menjelang pergantian tahun 2025, masyarakat Indonesia mendapatkan informasi penting terkait jadwal libur dan cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, perayaan Tahun Baru 2025 hanya akan diliburkan pada 1 Januari 2025, yang jatuh pada hari Rabu.
Sementara itu, tanggal 31 Desember 2024, yang biasanya menjadi hari perayaan tahun baru, tidak termasuk dalam daftar cuti bersama atau hari libur nasional.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024-2025, yang secara tegas menyatakan bahwa tanggal 31 Desember 2024 tidak akan ada penambahan hari libur.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gelar Zikir dan Doa Bersama
BACA JUGA:ASN di Empat Lawang Diimbau Tetap Patuhi Aturan
Oleh karena itu, bagi pekerja yang ingin menikmati libur lebih lama, mereka dapat memanfaatkan cuti pribadi atau hari libur lainnya.
Masyarakat diharapkan dapat merencanakan perayaan Tahun Baru dengan bijak.
Perusahaan atau instansi yang ingin memberikan libur tambahan dapat menentukan kebijakan cuti bersama sesuai dengan ketentuan internal mereka, namun secara resmi pemerintah tidak menetapkan 31 Desember 2024 sebagai hari libur.
Meskipun 31 Desember bukan hari libur nasional, perayaan Tahun Baru tetap akan berlangsung meriah pada 1 Januari 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan pergantian tahun bersama keluarga atau orang terdekat.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Kriminalitas di Sumsel Meningkat 53,5 Persen
Daftar Cuti Bersama untuk Tahun 2024 dan 2025:
- 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek