Pemkab Muba Bakal Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Rapat Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, mewakili Bupati Muba HM Toha Tohet SH, di Ruang Rapat Randik. FOTO : EGGY/REL--
/// 49 Pasangan Siap Dapat Kepastian Hukum
REL, Sekayu – Pemkab Muba terus menghadirkan layanan publik yang pro-rakyat melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan akan berlangsung di Kecamatan Sungai Keruh dan Lais pada 3–4 Desember 2025.
Kesiapan pelaksanaan terungkap dalam Rapat Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, mewakili Bupati Muba HM Toha Tohet SH, di Ruang Rapat Randik, Jumat (14/11/2025).
Ardiansyah menegaskan bahwa program sidang isbat nikah merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan, khususnya bagi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Ia menjelaskan bahwa layanan sidang isbat nikah terpadu dapat kembali digelar berkat kolaborasi yang solid antara Pemkab Muba, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Kemandirian Kawasan Transmigrasi Air Balui–Jud Nganti
“Sidang isbat nikah ini bukan hanya prosedur administrasi, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan legalitas perkawinan yang sah dan terlindungi. Karena itu seluruh OPD terkait harus bekerja maksimal dan terus memperkuat koordinasi,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh instansi pendukung mulai dari Disdukcapil, Kominfo, Kantor Urusan Agama, camat, hingga para kepala desa untuk memastikan kelengkapan dan validitas data peserta. “Setiap pasangan harus terverifikasi dengan baik agar pelaksanaannya nanti berjalan tanpa kendala,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra H. Opi Palopi melaporkan bahwa tahun ini terdapat 49 pasangan suami istri yang akan mengikuti sidang isbat yang terdiri 35 pasangan dari Kecamatan Sungai Keruh dan 14 pasangan dari Kecamatan Lais.
“Pelaksanaan akan berlangsung selama dua hari. Semoga berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini menantikan legalitas perkawinan mereka,” tandasnya.
BACA JUGA:Wako Ludi Lantik 48 Pejabat Fungsional Pemkot Pagar Alam
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Pengadilan Agama Kamal Syarif, Camat Lais Zulkar, Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar, Sekretaris Disdukcapil Muba Muhammad Salim ST MSi, Kabid Persandian Kominfo Jerry Rinoldy, perwakilan Kankemenag Muba, serta Kepala KUA Kecamatan Lais Roihan. (*)