Faisal Tanjung Dihujat Setelah Lapor 2 Guru Honorer, Tetap Kekeh Punya Bukti: Prabowo Turun Tangan, Guru Diakt

Faisal Tanjung Dihujat Setelah Lapor 2 Guru Honorer, Tetap Kekeh Punya Bukti: Prabowo Turun Tangan, Guru Diaktifkan Lagi-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Nama Faisal Tanjung kini menjadi pusat badai kontroversi nasional.

Setelah melaporkan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara atas dugaan pungutan liar (pungli), akun Facebook miliknya langsung diserbu hujatan. Bahkan ia memilih mengunci profilnya karena tak kuat menghadapi serangan warganet.

Namun, publik tidak berhenti di situ. Gelombang kritik semakin besar setelah imbas dari laporan tersebut membuat dua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Kasus ini membesar, viral, dan akhirnya sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto yang mengambil langkah tidak biasa dan mengejutkan.

Kasus Bergulir, Dua Guru Dipecat, Prabowo Turun Tangan

Awal mula kasus ini berasal dari laporan Faisal terkait adanya kutipan Rp20.000 per siswa di SMAN 1 Luwu Utara. Faisal menilai hal itu sebagai pungli. Namun pihak sekolah menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk membantu membayar gaji guru honorer.

BACA JUGA:Road Show Lomba Guru Favorit REL–PGRI Empat Lawang Disambut Antusias, Kepsek Muara Pinang Kompak Berpartisipas

BACA JUGA:Kemendikdasmen Panggil Operator Dapodik Daerah, Usai Kasus Guru SMAN 1 Masamba Viral dan Dapat Rehabilitasi Pr

Situasi mulai memanas ketika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang sangat berbeda dari vonis sebelumnya. Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya memutuskan keduanya bebas, namun MA menjatuhkan hukuman:

Rasnal: 1 tahun penjara

Abdul Muis: 1 tahun 2 bulan penjara + denda Rp50 juta

Putusan ini otomatis membuat status ASN keduanya terancam dan berujung pada pemberhentian tidak hormat.

Namun Presiden Prabowo Subianto menilai hukuman tersebut tidak proporsional. Melalui Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Prabowo mengeluarkan keputusan rehabilitasi status ASN bagi keduanya.

“Rehabilitasi ini tidak membatalkan putusan pidana MA, tetapi memulihkan status mereka sebagai ASN,” ujar Yusril.

Dengan keputusan itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berkewajiban mengaktifkan kembali keduanya dalam jabatan semula.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan