Polres Muba Blender 1976,31 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 1976,31 gram di Polres Musi Banyuasin. Foto : ist--

REL, Sekayu - Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1976, 31 gram. Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara di blender. Lalu dicampur air detergen dan di buang ke kloset.

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif usai kegiatan mengatakan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka IK (32) alias P pada, Rabu (3/1/) sekitar pukul 15:30 wib. Tersangka berhasil di tangkap di wilayah Dusun VI, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.

"Ya, tersangka IK ditangkap Sat Res Narkoba pada, Rabu (3/1) yang lalu. Dimana kasus narkoba ini masih terus kita kembangkan," kata Malik.

Malik menjelaskan, sebelum tersangka tertangkap. Didapat  laporan dahulu dari seorang warga Kecamatan Bayung Lencir ke pihak Polsek Bayung Lencir pada, Selasa (2/1) sekitar pukul 22:00 wib. Dimana informasi tersebut menyebutkan, akan ada peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Wetan.

BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Musrenbang Dapil IV

BACA JUGA:Ribuan KPPS Pagar Alam Dikukuhkan

"Ya, berhubung wilayah Kecamatan Lawang Wetan bukan wilayah hukum Polsek Bayung Lencir. Maka, Polsek Bayung Lencir berkoordinasi ke Sat Res Narkoba Polres Muba, " kata Malik.

Sambung Malik, setelah itu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Muba. Alhasil, tersangka IK berhasil ditangkap pada, Rabu (3/1).

"Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"  tutupnya. (Pad)

Tag
Share