Rumah dan Kontrol Disnakertrans Sumsel Disegel Kejari

SEGEL : Rumah dan Kontrol milik Disnakertrans Provinsi Sumsel disegel oleh Kejari Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Setelah menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, langsung melakukan penyegelan di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Dalam melakukan Penyegelan tersebut disaksikan oleh Camat SU II yang diwakili Kasi Pemerintahan Fajar Santoso serta Ketua RT 24 dan Ketua RW 07 Kelurahan 14 Ulu Kota Palembang.

Setidaknya ada empat ruang kerja yang disegel oleh penyidik di kantor Disnakertrans yakni, Ruang Kerja Kepala Dinas, Ruang Kerja Kasi K3, Ruang Kerja Kabag TU dan Ruang Kerja Kabid Pengawasan.

BACA JUGA:Kopi Sumsel Ekspor Perdana Tembus Pasar Internasional

Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga melakukan penyegelan dirumah mewah milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki yang terletak di Jalan Tanjung Barangan RT 06 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (11/1/2025).

Dalam penyegelan dirumah tersebut juga disaksikan oleh Camat IB I Alexander dan Ketua RT setempat Muhammad Said.

Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan dirumah Deliar Marzoeki yang terletak dikawasan Talang Jambe Kota Palembang.

BACA JUGA:Ini Wisata Hits di Klaten yang Wajib Dikunjungi

Diberitakan sebelumnya, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki terjaring OTT Kejari Palembang pada, Jumat (10/1/2025).

Selanjutnya tepatnya pada hari sabtu (11/1/25) pihak Kejaksaan Negeri Palembang langsung menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka (*) 

Tag
Share