PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN, tetapi Kontrak Tetap Ditentukan Evaluasi Tahunan: Ini Penjelasan Lengkapnya
Net/Foto/Ist.--
Rel, Bacakoran.co – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak serta-merta memberikan jaminan masa depan yang stabil bagi pegawai dengan skema PPPK Paruh Waktu.
Meskipun secara administratif diakui sebagai ASN, posisi mereka tetap berada pada koridor kontrak satu tahun yang sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan.
Kebijakan ini membuat PPPK Paruh Waktu berada dalam posisi unik—diakui secara hukum sebagai aparatur pemerintahan, tetapi tidak mendapatkan stabilitas karier seperti PNS ataupun PPPK penuh waktu.
Dengan kata lain, status ASN yang mereka miliki bersifat administratif, bukan jaminan permanensi kerja.
BACA JUGA:Turun Jauh! Ini Harga Samsung Galaxy A73 5G Terbaru Desember 2025
Status ASN, tetapi Tidak Permanen
Menurut laporan berbagai media pendidikan, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai ASN yang menerima hak-hak tertentu, seperti gaji, perlindungan kerja, serta kedudukan hukum di bawah pemerintah.
Namun, mereka tidak menikmati jenjang karier maupun kepastian kedudukan seperti PNS atau PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu diklasifikasikan sebagai pegawai dengan tugas fungsi tertentu, jam kerja terbatas, dan kontrak yang bisa berakhir kapan saja jika tidak memenuhi standar evaluasi.
Kontrak Berlaku Satu Tahun, Keberlanjutan Ditentukan Evaluasi
Salah satu poin paling krusial dalam regulasi PPPK Paruh Waktu adalah durasi masa kerja yang hanya berlangsung selama satu tahun.
Setelah itu, kelanjutan kontrak ditetapkan melalui evaluasi menyeluruh pemerintah daerah.
Indikator evaluasi meliputi:
Kedisiplinan dan tingkat kehadiran