Pencuri Motor di JSC Diringkus Tim Beguyur Bae
AL (23), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 1 5 Ulu, Kecamatan Palembang, harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Lantaran aksinya melakukan pencurian motor di dalam Kompleks Jakabaring Sport City (JSC) Palembang beberapa waktu lalu, membuat AL (23), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 1 5 Ulu, Kecamatan Palembang, harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, kemarin.
Aksi pencurian yang dilakukan AL terjadi pada Senin, (16/1/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Di mana berasal saat pelaku bernama AL (tertangkap) diajak oleh pelaku DM (DPO) untuk melakukan pencurian.
Kemudian kedua tersangka boncengan memasuki komplek JSC. AL diturunkan dekat lapangan tembak melompat jembatan. Sedangkan pelaku DM masuk dengan mengendarai sepeda motor AL masuk lewat pintu utama.
Setelah beraksi, mencuri motor korban yakni Nendria (26), warga Dusun II, OI. Kemudian DM menjemput rekannya AL dan saat itu pelaku DM membawa sepeda motor hasil Curian Honda beat.
BACA JUGA:11 Kabupaten/Kota di Sumsel Tingkatkan Status Darurat
BACA JUGA:Tiga Warga Palembang Meninggal Dunia
“Benar salah satu pelaku pencurian di JSC sudah kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Minggu (29/1/2024).
Lanjutnya, hingga kini masih ada rekannya yang belum tertangkap. “Ada satu tersangka yang belum tertangkap berstatus DPO. Namun untuk Indetitas sudah kita kantongi dan akan kita buru,” tegasnya.
Atas ulahnya, Tersangka AL akan dikenakan pasal 363 KHUP Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan, Al saat diperiksa petugas mengakui perbuatan ikut serta dalam aksi pencurian motor tersebut. “Saya mengaku salah. Motor itu kami jual dan saya mendapatkan bagian Rp900 ribu,” ucapnya. (*).