Peralihan Wewenang Rupbasan Dibahas

AUDIENSI: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Agato PP Simamora, melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (21/1/2025). Foto: dok/ist--

REL, Palembang – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi penegakan hukum di Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Agato PP Simamora, melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (21/1/2025). 

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, beserta jajaran.

Audiensi ini membahas sejumlah isu penting terkait penegakan hukum, termasuk pengawasan notaris dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Agato menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Tekan Pengangguran Hingga 3,24 Persen

“Pertemuan ini adalah bentuk sinergi untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah Sumsel. Kami berkomitmen mendukung keamanan dan ketertiban melalui kerja sama yang berkelanjutan,” ujar Agato.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah proses peralihan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM RI ke Kejaksaan RI.

Agato menyebut, langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang sitaan.

“Kami berharap pemindahan kewenangan Rupbasan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif dalam sistem peradilan kita,” tambahnya.

BACA JUGA:Prabowo Gelar Sidang Kabinet, Bahas 100 Hari Kerja Pemerintahan Kabinet Merah Putih

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kanwil Kemenkum Sumsel, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU Gunawan.

Yulianto, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyambut baik inisiatif ini dan berharap kolaborasi antarinstansi semakin solid dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan pasti kepada masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan