Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua terdakwa kasus tersebut, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto, dari Jakarta ke Lombok, Selasa (21/1/2025), -ist-
REL, Lombok Utara – Drama korupsi proyek tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Pemenang, Lombok Utara, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan dua terdakwa kasus tersebut, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto, dari Jakarta ke Lombok, Selasa (21/1/2025), untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Hari ini, kami resmi memindahkan dua terdakwa terkait dugaan tipikor pembangunan shelter tsunami di NTB,” ujar Jaksa Penuntut KPK Greafik Loserte di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Tiba di Bandara Internasional Lombok siang hari, kedua terdakwa langsung dibawa ke lapas berbeda.
BACA JUGA:Korupsi Aset Rp11,7 Miliar! Mantan Sekda Palembang dan Dua Pejabat Lain Ditahan
Agus Herijanto ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, dan Aprialely Nirmala ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Pemindahan ini merupakan langkah persiapan jelang sidang pembacaan dakwaan yang dijadwalkan Rabu (22/1/2025).
Shelter Tak Layak Pakai, Negara Rugi Rp 18,4 Miliar
Proyek pembangunan shelter tsunami ini didanai Kementerian PUPR bekerja sama dengan BNPB dengan anggaran Rp 23,2 miliar.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Besar, Jaksa Agung Beri Peringatan Keras!
Shelter tersebut dirancang untuk menahan gempa berkekuatan hingga 9 SR, namun kenyataannya rusak berat setelah gempa 6,4 SR dan 7 SR yang mengguncang NTB pada 2018.
Menurut penyelidikan, Aprialely Nirmala, yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan sejumlah perubahan desain tanpa kajian ilmiah.
Modifikasi fatal itu termasuk pengurangan jumlah tulangan kolom dari 48 menjadi 40 dan penurunan mutu beton dari K275 ke K225, yang berakibat langsung pada runtuhnya struktur ram penghubung antar-lantai.
“Seharusnya shelter ini mampu menahan gempa hingga 9 SR. Kenyataannya, dua kali gempa di bawah itu sudah membuatnya rusak berat,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN