Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba

konferensi pers yang digelar di Mapolres Musi Rawas Selasa (28/1) pukul 14.00 WIB, kepolisian mengungkap fakta kasu Narkoba. Foto : ist--

REL, Musi Rawas - Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas angkat bicara terkait kasus narkoba yang viral di media sosial, tersangka berinisial MA (18) disebut-sebut menjadi korban jebakan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Musi Rawas Selasa (28/1) pukul 14.00 WIB, kepolisian mengungkap fakta di balik penangkapan tersebut. 

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH dan PS Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, polisi menegaskan, jika MA memang terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara atau kurir.

BACA JUGA:Tega Aniaya Anak Majikan Sendiri

Menurut Wakapolres, penangkapan MA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di pinggiran Jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Tepat pukul 01.00 WIB, Rabu (8/1), petugas mendapati tersangka di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar," ujar Wakapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 153 butir ekstasi dengan total berat 50,20 gram, yang disimpan tersangka di celana bagian pinggang depan. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 450.000 di saku celana pendek motif kotak-kotak yang dikenakan tersangka.

BACA JUGA:KEPERGOK! Maling Sawit di Ogan Ilir Ditangkap Warga, Mobil Pick-Up Jadi Barang Bukti

Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, MA bertindak sebagai kurir yang mengantarkan narkotika atas perintah seseorang berinisial AT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Awalnya, MA hanya diminta untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp 50.000. Namun saat perjalanan, mereka bertemu seseorang di Simpang F Trikoyo yang memberikan tambahan uang Rp 450.000," ungkap AKP Aston. 

MA mengendarai sepeda motor sementara AT dibonceng. AT diduga sebagai perantara utama dalam jaringan ini dan kini masih dalam pengejaran polisi. 

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

BACA JUGA:Wong Palembang Dibekuk di Musi Rawas, Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu 450 Gram

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan