Terungkap! Dugaan Mafia Tanah di Palembang, Kuasa Hukum Haryanto Siap Bongkar Fakta Mengejutkan
Kejanggalan dalam kasus tanah ahli waris--
RAKYATEMPATLAWANG,PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pelarangan tanah ahli waris Bajumi Wahab seluas 78 hektar dengan terdakwa Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/1/2025).
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH ini menghadirkan perdebatan sengit.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hendra Jaya SH MH yang didampingi oleh Rizal SH, Ilyas SH, dan Dahlan SH, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya.
BACA JUGA:Duka di Perantauan! PMI Asal Palembang Meninggal Tragis di Jepang, Ibunda: Baru Kemarin Video Call
Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Kasus Ini
Menurut Hendra Jaya, laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini dibuat hanya berdasarkan GS dan fotokopi bukti kehilangan.
“Kami sangat menyayangkan pihak kepolisian yang menerima perkara ini hanya dengan bukti yang tidak kuat,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Cilacap yang Wajib Dikunjungi
“Klien kami memiliki sertifikat tanah yang sah dan dikeluarkan melalui proses hukum yang benar,” jelasnya.
Pelapor dan Kuasa Hukumnya Meninggal, Legal Standing Dipertanyakan
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa pihak pelapor, almarhum Bajumi Wahab, sudah meninggal dunia.
Ahli warisnya, Elisa Rahmawati, juga telah wafat dan menyerahkan kuasa kepada Erita Rosmida.
BACA JUGA:Pengendara Jalinsum Lahat-Pagaralam Terpaksa Putar Arah
“Secara hukum, jika pelapor dan kuasanya meninggal dunia, maka legal standing perkara ini seharusnya hilang,” kata Hendra.