Penjaga Sekolah Cabuli 2 Siswi SD dalam Pos Satpam
Oknum penjaga sekolah di Kota Lubuklinggau diamankan satreskrim Polres Lubuklinggau diduga melakukan pencabulan. Foto : ist--
REL, Lubuklinggau - Seorang penjaga sekolah dasar di Lubuk Linggau, Sumsel ditangkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua siswi. Korban disebutkan dua orang, dicabuli pelaku di dalam pos satpam saat menunggu jemputan orang tuanya.
Peristiwa pencabulan terjadi Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di Pos Satpam salah satu SD di Kota Lubuk Linggau.
Tersangkanya Les (36), oknum penjaga sekolah warga Jalan Amula Rahayu Rt 08 Kel Tanah Periuk Kec Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. Korban dua murid SD berusia 6 dan 8 tahun.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan modus tersangka memanggil korban untuk menunggu jemputan di pos Satpam. Ketika korban sudah berada di dalam pos satpam, lalu korban dipangku oleh tersangka.
BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Bersih dan Berintegritas
BACA JUGA:Bersinergi Menangani Permasalahan Inflasi
Kemudian korban disuruh menonton film yang ada di handphone tersangka dan saat itulah tersangka mengangkat rok korban sambil memegang kemaluannya.
"Saat itu saksi Nurnangsih melihat kejadian tersebut pada saat pulang sekolah, dan esok harinya saksi menanyakan yang kemarin dilihatnya, lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka," terangnya.
Mendengar hal itu, saksi melaporkan kepada kepala sekolah kemudian menghubungi orang tua korban. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan, dilakukan penyelidikan dan setelah mengantongi cukup bukti permulaan, tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kompleks Sekolah Dasar (SD).
"Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya. (pad)