Puluhan Perusahaan Diduga Bermasalah Bayar THR

Edward Candra. Foto: dok/Kominfo Sumsel--

REL, Palembang - Sebanyak 50-an perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel terkait dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Puluhan perusahaan itu diduga tidak membayar penuh THR karyawan atau terlambat memberikan hak mereka.

"Ada 50-an perusahaan dari laporan yang kita terima sebelum libur Lebaran ini terkait THR. Ada yang telat bayar dan kurang bayar. Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR," ujar Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra, Selasa (1/4/2025).

Edward menjelaskan, perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai bidang usaha, mulai dari ritel hingga perkebunan. 

BACA JUGA:Kapolda Apresiasi Langkah Pembatasan Angkutan Berat

Tidak hanya dari Kota Palembang, laporan juga datang dari berbagai kabupaten/kota lain di Sumsel.

"Iya dari berbagai bidang, ada dari ritel, perkebunan dan sektor lainnya. Laporan terbanyak dari Palembang, ada juga dari kabupaten/kota lain di Sumsel. Semuanya swasta, tidak ada dari perusahaan BUMD, BUMN ataupun dari ASN di Pemkab," katanya.

Saat ini, pihak Disnakertrans masih memproses laporan-laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, akan dilakukan verifikasi untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan.

"Kita akan lihat dulu jenis pelanggarannya, akan kita verifikasi. Tapi, yang jelas secara aturan THR harus diberikan. Walaupun dia bekerja baru sebulan pun tetap harus diberikan THR secara profesional, apalagi sudah bekerja 1 tahun lebih," tegas Edward.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Apel Persiapan PSU dan Gelar Halal Bihalal Idulfitri

Disnakertrans Sumsel meminta perusahaan untuk patuh terhadap aturan pemerintah. Perusahaan diberi batas waktu hingga 14 April untuk melunasi pembayaran THR kepada karyawan mereka.

"Kita imbau perusahaan patuh dan taat aturan untuk memberikan THR. Sesuai ketentuan pemerintah, batas waktunya sampai 14 April untuk membayarkan sisanya. Diharapkan, jika belum membayar, segera diupayakan untuk membayar," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan