Dua Tersangka Penjualan Aset Resmi Ditahan

Tim Pidsus Kejati Sumsel resmi menahan 2 tersangka penjualan aset yayasan batang hari sembilan. Foto : ist--

REL, Palembang - Tim Pidsus Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta, Senin (26/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penahanan dua orang tersangka ZT dan DM terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.

Vanny juga menambahkan, dua yang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

BACA JUGA:Siapkan Skema Pengamanan Rekapitulasi Suara

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Produksi Batubara Tembus 44 Juta MT

“Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, AS (Alm), MR (Alm), ZT, EM dan DK,” tegas Vanny, Rabu (26/2/2024) malam.

Vanny menjelaskan, terhadap ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan mulai tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang, untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud,” jelasnya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan