Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kantin SMP

Tersangka kasus pencurian dengan kekeranan di Kantin SMP diamankan Polsek Kikim Barat. Foto : Polres Lahat--

REL, Lahat - Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Araffah SH. MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan polisi LP/B/06/II/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel.

Kejadian berawal saat pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di kantin SMP N 2 Kikim Barat desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, tujuh korban sedang bermain game online menggunakan handphone masing-masing. Tiba-tiba, dua tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

Salah satu tersangka, yang diketahui bernama Febriansyah Bin Herman, meminta sebatang rokok kepada korban. Namun, situasi berubah ketika tersangka tersebut mengeluarkan senjata tajam dan mengancam para korban untuk menyerahkan handphone mereka. Korban yang merasa terancam langsung menyerahkan tujuh handphone mereka, kemudian tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.

Setelah menerima laporan polisi, Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh. Arafah, SH, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah memperoleh dua alat bukti dan mengidentifikasi tersangka, dilakukan gelar perkara yang menunjukkan bahwa kasus tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Habisi Nyawa Adios, Kedua keponakan Ditangkap Polsek Kertapati

BACA JUGA:Dua Tersangka Penjualan Aset Resmi Ditahan

Keberadaan tersangka berhasil diketahui dan dilakukan upaya paksa untuk penangkapan. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Setelah itu, dilakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa tujuh handphone milik korban. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kikim Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Febriansyah Bin Herman akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dalam kejadian tersebut, tujuh korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 15.000.000,-. Polres Lahat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh anggota kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keamanan dan perlindungan masyarakat. (sm) 

Tag
Share