Mantan Finalis Kuyung Kupik Muba Ditangkap di Bandung

Jadi Polisi Gadungan, Mantan Finalis Kuyung Kupik Muba Ditangkap di Bandung, Ada 2 LP di Polrestabes Palembang. Foto : ist --

REL, Palembang - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama David Heydar Pratama (26) warga Kompleks Griya Mulya Permai, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan Kepolisian Polsek Regol Polrestabes Bandung.

Pria yang pernah menjadi peserta kuyung kupik Muba ini diamankan karena sudah menipu korban seorang wanita inisial NR (30) yang dikenalnya dari aplikasi online mencari jodoh. Korban baru dikenalnya dan untuk memuluskan aksinya pelaku menyamar sebagai Perwira polisi yakni AKP Antonius Felix Rompas yang berdinas di Bareskrim Polri.

Akibatnya, korban NR harus mengalami kerugian berupa uang sekitar Rp165 juta lantaran tertipu pria yang juga pernah sempat menjadi wakil pertama ajang pemilihan bujang gadis atau kuyung kupik Muba tahun 2014.

"Modus operandinya, tersangka David berkenalan di aplikasi Tinder (aplikasi pencari jodoh) dengan korban," kata Budi Sartono, Rabu (6/3) lalu. David mengaku bernama Antonius Felix Rompas, bertugas di Biro Operasional dan Pembinaan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Gedung Pesantren di Palembang Terbakar

BACA JUGA:Spion Mobil Dipatahkan Orang tidak Dikenal

Foto profilnya di akun Tinder itu, memakai seragam Polri yang dibelinya secara online. “Kenalannya Desember 2023, lalu komunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp,” jelasnya. Kemudian mereka bertemu, korban NRS tertarik hingga akhirnya mereka berpacaran. “Tersangka mulai menjalankan rencananya, pada Februari 2024,” ucapnya.

Tersangka  meminjam uang dengan korban NRS sebanyak Rp40 juta, dengan berdalih terkena pelanggaran etik Polri. Kemudian tersangka meminjam lagi yang kedua kali, Rp90 juta, dan beberapa permintaan lain. Alasannya untuk sidang pelanggaran etiknya.

“Korban yang merasa kasihan, akhirnya menggadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirim uang kepada tersangka,” bebernya.  Tersangka David berjanji akan mengembalikan semua utangnya, setelah semua masalah dinasnya selesai. Berikut janji iming-iming akan menikahi korban NRS.

Tapi setelah uang dikirim kedua kalinya, sang pacar berpangkat AKP itu tidak bisa dihubungi lagi. Akun media sosialnya pun tidak aktif lagi. “Dari itulah korban NRS baru sadar, dirinya tertipu,” tambah Budi. Korban kemudian melapor ke Polsek Regol, dan polisi menangkap tersangka di tempat indekosnya. 

BACA JUGA:Personil Polsek Muara Pinang Gelar Patroli Siang

Total kerugian yang dialami korban NRS, sebesar Rp165 juta. “Oleh tersangka, uangnya digunakan untuk gaya hidup. Beli-beli sesuatu, dan ada juga yang untuk main judi slot,” ungkap Budi. Polisi menduga, aksi penipuan yang dilakukan David sudah lebih dari sekali. Sebab, David mengakui pernah menipu modus serupa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

“Nanti pendalamannya kita akan cek ke Kapolres Sukabumi apakah ada laporan dan sebagainya," sebut Budi. 

Barang bukti yang diamankan, seragam PDL Polri dengan atribut lengkap. Lalu 1 rompi hitam, 1 baju kaus polisi, pilket kemudian pin reserse, topi dan korek api bentuk pistol

Tag
Share