Berikan Sosialisasi dan Penindakan Terhadap Pelanggar
Satlantas Polres Empat Lawang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Foto : Polres Empat Lawang--
REL, Empat Lawang - Satlantas Polres Empat Lawang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di wilayah mereka.
Dalam kegiatan tersebut, anggota pelaksana seperti Aiptu Edi Marzelilitan, Brigpol Dodi Ricardo, dan anggota lainnya turut ambil bagian untuk mengawasi kondisi lalu lintas di sekitar mereka.
Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah kendaraan bermotor yang melawan arus.
Praktik ini sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal. Oleh karena itu, Satlantas Polres Empat Lawang memberikan sosialisasi kepada pengendara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
BACA JUGA:1×12 Jam, Personil Polsek Lintang Kanan Patroli Hunting
BACA JUGA:Tercatat Puluhan Pengendara Ditindak
Selain itu, Satlantas Polres Empat Lawang juga melakukan penindakan terhadap pengendara R2 yang tidak menggunakan helm.
Penggunaan helm sangat penting untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
Dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, diharapkan kesadaran pengendara dalam menggunakan helm akan meningkat.
Tak hanya itu, Satlantas Polres Empat Lawang juga memberikan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
BACA JUGA:Tradisi Ramdhan, Pencarian Takjil di Tebing Tinggi Selalu Ramai
Penggunaan knalpot yang berisik tidak hanya mengganggu ketentraman masyarakat sekitar, namun juga dapat merusak lingkungan.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Empat Lawang melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, anggota pelaksana yang terlibat turut berperan aktif. Mereka seperti Brigpol Teri Intaraga, Briptu Sopian Hadi, dan anggota lainnya melakukan patroli secara rutin untuk memantau kondisi lalu lintas di sekitar mereka.