DPRD Sumsel Tantang KLHK Relokasi Pelabuhan Batu Bara RMK Energy

SEBERANG: Pelabuhan batu bara RMK Energy yang berseberangan dengan Selat Punai. Aktivitas debu batu bara itu mencemari udara hingga menyebabkan kesehatan masyarakat menjadi terganggu. Foto: dok/ist.--

REL, PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menegaskan tantangan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) terkait pelabuhan batu bara milik RMK Energy (RMKE) di Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Askweni, mengungkapkan bahwa pelabuhan tersebut telah merugikan lingkungan hidup, mencemari Sungai Musi, dan melanggar tata ruang.

Askweni menyampaikan keberanian pihak Kementerian untuk memberikan sanksi relokasi kepada RMKE menjadi poin krusial. "Berani (atau) tidak memberikan sanksi relokasi tersebut, DPRD (Sumsel) menunggu serta mendorong sanksi itu," ujar Askweni pada Rabu (22/11).

BACA JUGA:Sinergi Benahi Bangunan Masjid

Menurutnya, dampak buruk seperti debu batubara yang dirasakan warga Selat Punai dan pencemaran sungai merupakan masalah serius. Pelanggaran lingkungan yang disebutnya sebagai sangat berat memicu desakan agar Kementerian LHK memberikan sanksi setimpal kepada RMKE. Politisi PKS ini menilai bahwa penyalahgunaan tata ruang oleh RMK sudah luar biasa.

Syamsul Bahri, anggota Komisi IV DPRD Sumsel dari Partai Nasdem, turut mendesak RMKE agar patuh pada aturan di Sumsel demi kepentingan masyarakat. Tuntutan ini merupakan refleksi aspirasi masyarakat, terutama dari aktivis lingkungan dan anti korupsi di Sumsel.

Aksi massa sebelumnya telah menggema, menyoroti permasalahan RMKE. Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, bahkan meminta penegak hukum segera memproses pidana terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini. DPRD Sumsel melalui pernyataannya seolah merangkum suara tuntutan masyarakat yang telah berkali-kali terdengar, menekankan urgensi penegakan sanksi terhadap RMK Energy. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan